JavaMagazine (Yogyakarta) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan apresiasi yang besar terhadap pengusaha di Kota Yogyakarta yang menempati Bangunan Cagar Budaya (BCB) sebagai tempat usaha. Pemkot melalui Asek II Aman Yuriajaya memberikan sejumlah kemudahan kepada pemilik atau pengelola BCB yang mampu mempertahankannya.
Namun demikian hingga saat ini kemudahan dan fasilitas tersebut belum dirumuskan. "Kami masih terus membahasnya agar penghargaan tersebut dirasakan manfaatnya, sehingga BCB di Yogyakarta bisa lestari," kata Aman.
Menurutnya, kemudahan yang diberikan tersebut bisa berupa uang tunai, potongan pembayaran PBB atau dalam bentuk lain. "Prinsipnya sedang kami rumuskan secara serius dan akan segera kami sampaikan secepatnya. Ini demi kelestarian BCB dan juga Yogyakarta yang semakin eksotik," kata Aman.
Terkait masalah ini, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengakui bahwa gerai Pizza Hut yang ada di Jalan Sudirman merupakan satu yang terbaik dalam hal pengelolaan bangunan cagar budaya. Bahkan menurut Haryadi, apabila ada pengusaha yang akan meminta izin pemanfaatan BCB, gerai pizza Hut selalu dijadikan contoh.
"Kalau ada yang bertanya bagaimana seharusnya pengusaha memperlakukan bangunan cagar budaya, saya selalu meminta mereka melihat Pizza Hut Jalan Sudirman. Mereka telah berhasil mengelola dengan sangat baik," kata Haryadi Suyuti.
Menurut Haryadi, dengan tetap mempertahankan dan bahkan menonjolkan bentuk aslinya, Pizza Hut justru semakin eksotik dan menarik untuk dikunjungi. "Apabila semua bisa melakukan seperti itu, maka di Yogya ini akan semakin banyak BCB yang tampil cantik dan secara keseluruhan Yogya semakin ngangeni," imbuhnya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Widiyastuti juga menjelaskan sebelum adanya legal formal aturan pelestarian cagar budaya dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) namun Disparbud telah melakukan upaya sosialisasi dan internalisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menghargai bangunan heritage.
Selain itu, memudahkan pemilik bangunan cagar budaya ketika akan melakukan perbaikan, Disparbud Yogyakarta secara gratis memberikan buku panduan praktis pelestarian bangunan cagar budaya dan cara konservasi BCB.
"Disitu dijelaskan secara detail, termasuk bagaimana jika akan mengganti bagian-bagian dari bangunan cagar budaya yang rusak," jelas dia.
Menurut dia masih banyak anggapan masyarakat yang salah dalam memperlakukan bangunan cagar budaya. Dia menegaskan bukan berarti BCB tidak bisa dimanfaatkan dan direnovasi. "Intinya BCB seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian bukan berarti tidak bisa diapa-apakan," jelas dia.
Adapun berdasarkan pendataan yang dilakukan Disparbud, jumlah BCB di wilayah Yogyakarta sebanyak 537 bangunan. Pemkot selama ini telah memberikan reward bagi pemilik cagar budaya yang melestarikan bangunan miliknya melalui restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada beberapa indikator yang dinilai sebelum mendapat restitusi pajak. (Tribun).
0 komentar:
Posting Komentar