Kementerian Kominfo akan melaporkan hasil kajian dari surat keberatan
Ooredoo Group kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait kasus
yang menimpa Indosat Mega Media (IM2).
"Kami sedang meminta Biro
Hukum di Kominfo untuk mengkaji hasil putusan Tipikor dan dampaknya
terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Kami masih mempelajari
implikasi dan masalahnya bagi industri dalam negeri serta dampaknya ke
investor," kata Menkominfo Tifatul Sembiring.
"Hasilnya akan kami
laporkan kepada presiden karena surat dari Ooredoo juga dikirimkannya
ke presiden," paparnya saat ditemui semalam, usai berbuka puasa bersama
di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Surat jawaban
untuk Ooredoo tersebut akan diserahkan kepada presiden pekan ini. Namun
Menkominfo menolak untuk menanggapi soal denda sebesar Rp 1,358 triliun
yang dibebankan kepada IM2 karena dianggap merugikan negara. Padahal
total aset IM2 sekitar Rp 700 miliar.
"Kami sudah menyatakan
prihatin atas vonis ini. Namun, kami tetap menghormati putusan majelis
hakim dan tidak berupaya melakukan intervensi apa pun,” ujarnya.
Seperti
diketahui, Ooredoo (sebelumnya Qatar Telecom) yang memiliki 65% saham
di Indosat mengirimkan surat keberatan ke SBY setelah IM2 divonis
bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Tipikor, pekan lalu.
Dalam
putusan hakim, IM2 diwajibkan membayar denda Rp 1,358 triliun,
sementara Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2, dihukum empat tahun
plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
President
Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, menyatakan keputusan
pengadilan Tipikor itu sama sekali tidak bisa diterima, sebab kerja sama
antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang
telekomunikasi.
"Oleh karena itu, perlawanan akan terus
dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik
maupun internasional," kata Alex dalam pesan singkatnya.
Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) juga mengusulkan kepada pemegang saham
Indosat, Ooredoo, untuk melaporkan masalah ini ke International Centre
for Settlement of Investmen Disputes (ICSID).
"Hal tersebut
dilakukan agar pemegang saham asing dapat memiliki kepastian hukum dalam
berinvestasi di Indonesia. Selain itu untuk menjamin bahwa investor
asing tidak dirugikan," kata Setyanto P Sentosa, Ketua Umum Mastel. (EN).
Indosat Protes Presiden SBY
19.41
Java Magazine
0 komentar:
Posting Komentar