BI Batasi Kepemilikan Kartu Kredit

JavaMagazine (Jakarta) - Bank Indonesia (BI) mengingatkan penerbit kartu kredit baik perbankan dan nonbank untuk tegas membatasi kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14./2/PBI/2012 yang akan diimplementasikan pada 31 Desember 2014, atau menjelang 2015.
"Kami harus ingatkan terus untuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya sangat mudah dapat kartu kredit," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta, Rabu (1/10).

Pembatasan kepemilikan kartu kredit itu, menurut Ronald, juga dilakukan untuk menguatkan manajemen risiko bagi konsumen atau pengguna, bukan hanya penerbit.

"Penerbit itu harus menata kembali verifikasi pemberian kartu. Begitu juga sebagai langkah ke perlindungan konsumen, agar tidak kesulitan dalam pembayaran pengeluarannya," ujar dia.

Jika melihat Peraturan BI tersebut, disebutkan bahwa individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Kemudian, individu dengan pendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta boleh memiliki kartu kredit, maksimal dari dua penerbit. Hal itu juga dengan pengaturan besaran pagu/ plafon yang maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan nasabah.

Klausul lainnya adalah individu dengan dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun tetap memprtimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

Untuk menunjang pelaksanaan peraturan itu, Ronald meminta penerbit memutakhirkan data terbaru penghasilan pengguna sesegera mungkin. Pengguna juga diminta untuk memutakhirkan data sesuai penghasilan terbaru kepada penerbit.

Setelah pelaksanaan, jika penerbit menemukan pengguna yang menyalahi peraturan, ujar Ronald, penerbit tersebut wajib memperingatkan pengguna untuk menutup kartu kreditnya hingga sesuai ketentuan BI.

Jika pengguna, tidak juga menutup kartu kredit itu, pihak dari sejumlah penerbit yang akan berdiskusi untuk memutuskan siapa yang akan menutup layanan kartu kredit bagi pelanggan.

Positif General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha berpendapat pembatasan kepemilikan kartu ini juga sangat berdampak positif bagi pengguna, terutama untuk mengantisipasi kesulitan pembayaran dari pihak pengguna karena berlebihnya penggunaan kartu kredit.

Di sisi penerbit, pembatasan ini dapat menjadi antisipasi untuk potensi peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Namun, hingga saat ini, menurut Steve, rasio kredit bermasalah masih dalam kategori aman di bawah dua persen.

Steve mengatakan, untuk menutup kartu kredit pengguna yang berlebih dan menyalahi peraturan, para penerbit juga akan menggunakan acuan dari Bank Indonesia.

Acuan itu untuk memilih layanan kartu kredit mana yang akan ditutup. Steve mengatakan, acuan itu biasanya merujuk pada keaktifan penggunaan kartu kredit, dan jangka waktu penggunaan kartu tersebut, "Patokannya dari BI. Pertama kita lihat kolektabilitas. Yang kurang baik itu yang kita tutup, kemudian aktif dan tidak aktifnya. Satu lagi, kalau sama-sama aktif, kita lihat berapa lama pegang kartu, yang paling baru yang ditutup," ujar dia.

Steve menyebutkan dari data AKKI saja, terdapat sekitar 450 ribu pengguna kartu kredit yang kepemilikannya tidak sesuai dengan peraturan BI.

450 ribu pengguna kartu kredit itu berpendapatan Rp3-10 juta per bulan, namun memiliki beberapa kartu kredit lebih dari batas maksimal, yakni dari dua penerbit.

Dengan begitu, 450 ribu pengguna kartu kredit tersebut akan mengurangi kartu kreditnya hingga hanya tersisa dari dua penerbit.

Dia merasa optimistis pertumbuhan kartu kredit secara industri tidak akan mengalami pelambatan signifikan.
"Setelah penutupan (450 ribu kartu kredit) itu selesai. Semua beres, kita mulai lagi, tetap akan tumbuh lagi," ujar dia. (1End).

0 komentar:

Posting Komentar

Pilih Permata Yang Anda Sukai !

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Powered by Java Magazine