JavaMagazine (Jakarta) - Bank Indonesia (BI)
mengingatkan penerbit kartu kredit baik perbankan dan nonbank untuk
tegas membatasi kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan
nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14./2/PBI/2012 yang akan
diimplementasikan pada 31 Desember 2014, atau menjelang 2015.
"Kami harus ingatkan terus untuk perlindungan konsumen dan manajemen
risiko. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya sangat
mudah dapat kartu kredit," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald
Waas di Jakarta, Rabu (1/10).
Pembatasan kepemilikan kartu kredit
itu, menurut Ronald, juga dilakukan untuk menguatkan manajemen risiko
bagi konsumen atau pengguna, bukan hanya penerbit.
"Penerbit itu
harus menata kembali verifikasi pemberian kartu. Begitu juga sebagai
langkah ke perlindungan konsumen, agar tidak kesulitan dalam pembayaran
pengeluarannya," ujar dia.
Jika melihat Peraturan BI tersebut,
disebutkan bahwa individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak
diperbolehkan memiliki kartu kredit. Kemudian, individu dengan
pendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta boleh memiliki kartu kredit,
maksimal dari dua penerbit. Hal itu juga dengan pengaturan besaran
pagu/ plafon yang maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan nasabah.
Klausul
lainnya adalah individu dengan dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta
tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun tetap memprtimbangkan
analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Untuk menunjang
pelaksanaan peraturan itu, Ronald meminta penerbit memutakhirkan data
terbaru penghasilan pengguna sesegera mungkin. Pengguna juga diminta
untuk memutakhirkan data sesuai penghasilan terbaru kepada penerbit.
Setelah
pelaksanaan, jika penerbit menemukan pengguna yang menyalahi peraturan,
ujar Ronald, penerbit tersebut wajib memperingatkan pengguna untuk
menutup kartu kreditnya hingga sesuai ketentuan BI.
Jika
pengguna, tidak juga menutup kartu kredit itu, pihak dari sejumlah
penerbit yang akan berdiskusi untuk memutuskan siapa yang akan menutup
layanan kartu kredit bagi pelanggan.
Positif General Manager
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha berpendapat
pembatasan kepemilikan kartu ini juga sangat berdampak positif bagi
pengguna, terutama untuk mengantisipasi kesulitan pembayaran dari pihak
pengguna karena berlebihnya penggunaan kartu kredit.
Di sisi
penerbit, pembatasan ini dapat menjadi antisipasi untuk potensi
peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Namun,
hingga saat ini, menurut Steve, rasio kredit bermasalah masih dalam
kategori aman di bawah dua persen.
Steve mengatakan, untuk
menutup kartu kredit pengguna yang berlebih dan menyalahi peraturan,
para penerbit juga akan menggunakan acuan dari Bank Indonesia.
Acuan
itu untuk memilih layanan kartu kredit mana yang akan ditutup. Steve
mengatakan, acuan itu biasanya merujuk pada keaktifan penggunaan kartu
kredit, dan jangka waktu penggunaan kartu tersebut, "Patokannya dari BI.
Pertama kita lihat kolektabilitas. Yang kurang baik itu yang kita
tutup, kemudian aktif dan tidak aktifnya. Satu lagi, kalau sama-sama
aktif, kita lihat berapa lama pegang kartu, yang paling baru yang
ditutup," ujar dia.
Steve menyebutkan dari data AKKI saja,
terdapat sekitar 450 ribu pengguna kartu kredit yang kepemilikannya
tidak sesuai dengan peraturan BI.
450 ribu pengguna kartu kredit
itu berpendapatan Rp3-10 juta per bulan, namun memiliki beberapa kartu
kredit lebih dari batas maksimal, yakni dari dua penerbit.
Dengan begitu, 450 ribu pengguna kartu kredit tersebut akan mengurangi kartu kreditnya hingga hanya tersisa dari dua penerbit.
Dia merasa optimistis pertumbuhan kartu kredit secara industri tidak akan mengalami pelambatan signifikan.
"Setelah penutupan (450 ribu kartu kredit) itu selesai. Semua beres, kita mulai lagi, tetap akan tumbuh lagi," ujar dia. (1End).
BI Batasi Kepemilikan Kartu Kredit
07.07
Java Magazine
0 komentar:
Posting Komentar